E-SAKIP PEMERINTAH KABUPATEN Karangasem

RENCANA STRATEGIS
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
TAHUN 2017 - 2021

VISI

Terwujudnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat menuju Karangasem Cerdas, Bersih dan Bermartabat

MISI

NO
MISI
1
Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja
2
Meningkatkan Penegakan Perda dan Peraturan Bupati di Wilayah Kabupaten Karangasem
3
Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
4
Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN

TUJUAN

NO
TUJUAN
INDIKATOR
MISI 1 : Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja
1.1 Meningkatnya kualitas sumber daya dan profesionalisme tenaga Satpol.PP, sehingga tesedianya tenaga satpol.PP yang berkulitas dan profesional di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi benturan atau kesalah pahaman dalam pelaksanaan tugas. Jumlah anggota Satpol.PP yang mendapat pelatihan dan pendidikan formal
MISI 2 : Meningkatkan Penegakan Perda dan Peraturan Bupati di Wilayah Kabupaten Karangasem
2.1 Menunmbuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta dapat menekan sekecil mungkin pelnggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sehingga rasa aman dan kenyamanan beraktifitas dapat dirasakan oleh masyarakat Jumlah penertiban terhadap pelanggaran perda / perkada yang terselesaikan secara yustisi dan non yustisi
MISI 3 : Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
3.1 Terwujudnya Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Terlaksananya koordinasi dengan OPD terkait dalam upaya mencari pemecahan permasalahan yang terjadi atau tertangani
MISI 4 : Meningkatkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN
4.1 Terwujudnyan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Benar

SASARAN

NO
SASARAN
TUJUAN 1.1 : Meningkatnya kualitas sumber daya dan profesionalisme tenaga Satpol.PP, sehingga tesedianya tenaga satpol.PP yang berkulitas dan profesional di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi benturan atau kesalah pahaman dalam pelaksanaan tugas.
1.1.1
Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur Satpol.PP
TUJUAN 2.1 : Menunmbuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta dapat menekan sekecil mungkin pelnggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, sehingga rasa aman dan kenyamanan beraktifitas dapat dirasakan oleh masyarakat
2.1.1
Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan daerah yang berlaku;
TUJUAN 3.1 : Terwujudnya Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum
3.1.1
Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
TUJUAN 4.1 : Terwujudnyan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Benar
4.1.1
Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

INDIKATOR SASARAN

NO INDIKATOR SASARAN SATUAN IKU
SASARAN 1.1.1 : Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur Satpol.PP
1.1.1.1
Jumlah anggota Satpol.PP yang mendapat pelatihan dan pendidikan formal
orang
SASARAN 2.1.1 : Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan daerah yang berlaku;
2.1.1.1
Jumlah penertiban terhadap pelanggaran perda / perkada yang terselesaikan secara yustisi dan non yustisi
persen
Ya
SASARAN 3.1.1 : Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
3.1.1.1
Terlaksananya koordinasi dengan OPD terkait dalam upaya mencari pemecahan permasalahan yang terjadi atau tertangani
unit / unsur
Ya
SASARAN 4.1.1 : Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

TARGET INDIKATOR SASARAN

NO SASARAN INDIKATOR KINERJA SATUAN TH 2017 TH 2018 TH 2019 TH 2020 TH 2021
1 Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur Satpol.PP Jumlah anggota Satpol.PP yang mendapat pelatihan dan pendidikan formal orang 4040404000
2 Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan daerah yang berlaku; Jumlah penertiban terhadap pelanggaran perda / perkada yang terselesaikan secara yustisi dan non yustisi persen 7070707070
3 Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Terlaksananya koordinasi dengan OPD terkait dalam upaya mencari pemecahan permasalahan yang terjadi atau tertangani unit / unsur 2727272727
4 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN