INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TAHUN 2017 - 2021
IKU
1
Meningkatnya fungsi TIK sebagai media pengembangan komunikasi dan pemanfaatan informasi yang edukatif dan akuntabel
Persentase pengembangan subdomain website Pemerintah Daerah yang informatif dan edukatif di setiap OPD
Peningkatan reformasi birokrasi yang dicirikan oleh keterbukaan informasi, dominasi teknologi dalam kinerja birokrasi, efisiensi dan transparansi kebijakan pemerintah, maka komunikasi data dan penyediaan data secara cepat dapat diakses melalui website. Website juga menjanjikan transparansi dan bisa dilihat dan diakses oleh pengguna termasuk seluruh lapisan masyarakat. Dalam membangun pemerintahan berbasis teknologi, Website Kabupaten Karangasem dengan domain www.karangasemkab.go.id saat ini terus dikembangkan dalam usaha untuk menyelenggarakan layanan informasi. Mengacu pada ketentuan nama domain website pemerintah (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/Per/M.Kominfo/9/2006 Tentang Penggunaan Nama domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah, maka seluruh Perangkat Daerah harus menggunakan nama domain resmi (domain go.id).
Bidang Pengelolaan Sistem Data Elektronik (PSDE)
Persentase Organisasi Perangkat Daerah dan fasilitas umum yang terkoneksi wifi secara memadai
Gagasan pengembangan sarana wifi pada Pemerintah Kabupaten Karangasem merupakan proses transformasi mengeliminasi sekat-sekat birokrasi organisasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah daerah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Optimalisasi pemanfaatan jaringan untuk akses informasi inilah yang merupakan prinsip dasar transparansi yang dituju oleh penggunaan TI di pemerintahan termasuk pemerintah Kabupaten Karangasem. Untuk selanjutnya dengan transparansi tersebut maka hal-hal yang disebabkan oleh kekaburan informasi dapat diminimalkan.
Bidang Pengelolaan Sistem Data Elektronik (PSDE)
2
Meningkatnya Pemanfaatan TIK Yang Berdampak Pada Efisiesi dan Transparansi Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah
Persentase terpenuhinya fasilitasi layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE)
Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE) yang difasilitasi oleh DInas Komunikasi dan Informatika bertujuan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah berjalan secara efektif, transparan, berdaya saing tinggi, dan menjauhkan atau mencegah mekanisme pengadaan yang tidak transparan dan menguntungkan golongan tertentu. Aspek efisiensi dan transparansi erat hubungannya dengan pengelolaan belanja barang dan jasa pada instansi pemerintah khususnya pada pemerintah kabupaten karangasem. Sebelum pemanfaatan teknologi informasi, eksekusi pengadaan barang dan jasa khusunya belanja segala jenis lelang masih bersifat manual sehingga hal ini menimbulkan dampak buruk diantaranya; (a) efisiensi masih terpinggirkan dengan kedok mencari keuntungan sebanyak-banyaknya melalui pengaturan harga yang tidak wajar; (b) terjadi monopoli perusahaan yang memiliki kedekatan dengan penguasa; (c) timbul persaingan tidak sehat. Melalui kebijakan LKPP, maka seluruh pengadaan barang dan jasa pada seluruh lembaga diwajibkan melalui Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik yang diterapkan pada pemerintah Kabupaten Karangasem
Bidang PSDE
3
Meningkatnya Mutu Kinerja dan Pelayanan Berbasis TIK
Jumlah SDM yang terdidik dan terlatih IT
Dalam usaha mewujudkan reformasi birokrasi berlandaskan penerapan teknologi informasi, maka sumber daya manusia perlu dipersiapkan secara dini sehingga peningkatan kapasitas SDM selaras dengan kemajuan di bidang TI. Hal ini dilandasi oleh perkembangan teknologi informasi sangat pesat saat ini yang sudah menjadi suatu kebutuhan bagi penyelenggaran pemerintah daerah. Namun, upaya untuk mengoperasikan dan mengadaptasikan fungsi teknologi informasi tersebut tentu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Demikian juga, terkadang laju perkembangan teknologi akan tanpa guna jika teknolgi informasi itu tidak ditunjang dengan kualitas SDM yang memadai. Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, upaya untuk menanggulangi hal itu adalah dengan memberikan pelatihan teknologi informasi kepada aparatur yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Bidang PSDE
4
Meningkatnya kualitas pengelolaan persandian daerah dan layanan telekomunikasi secara merata dan memadai yang menjangkau seluruh wilayah
Persentase pendirian menara telekomunikasi yang patuh regulasi
Pendirian menara telekomunikasi pada setiap zona harus diatur berdasarkan sesuai peraturan yang berlaku diantaranya adalah tingkat kepatuhan pendirian menara telekomunikasi. Kepatuhan pendirian menara telekomunikasi ini diantaranya adalah berbagai ijin pendirian yang harus ditaati. Sesuai dengan geografis wilayah, di Kabupaten Karangasem sampai saat ini terdapat 68 titik zona menara. Keadaan wilayah yang memiliki pegunungan dan perbukitan pada setiap daerah akan berpengaruh pada semakin banyaknya zona existing yang ditetapkan. Zona existing merupakan titik yang ada pada suatu wilayah yang memungkinkan dibangunnya menara telekomunikasi. Penetapan zona existing ini adalah sejalan dengan usaha pemerintah untuk mengatur keberadaan menara yang semakin hari terus menjamur, dan jika dibiarkan maka hal ini akan merusak tata ruang suatu wilayah. Sebagai tindak lanjut peraturan dari pemerintah pusat dan untuk mengatur penertiban menara telekomunikasi, perlu dikeluarkan kebijakan dari pemerintah daerah. Maka dikeluarkanlah Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama yang diubah dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama.
Bidang Persandian dan Telekomunikasi
5
Meningkatkan Jumlah Penyebaran dan Layanan Informasi Publik dan Publikasi Data Statistik Secara Efektif, Berdaya Guna dan Berhasil Guna
Persentase layanan pengaduan on line dari masyarakat kepada pemerintah yang ditindaklanjuti dengan akuntabel dan tepat waktu
Pengaduan on line adalah sarana pengaduan oleh masyarakat kepada pihak pemerintah. Melalui sistem pengaduan ini diharapkan terjadi evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal memberikan pelayanan publik. Pengaduan yang disampaikan ini kemudian difasilitasi oleh Diskominfo Kab. Karangasem yang selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait. Instansi terkait inilah yang akan mejawab pengaduan dari masyarakat
Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik
Persentase terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Komunikasi dan Informatika kepada masyarakat
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola urusan wajib non pelayanan dasar dalam memberikan pelayanan berdasarkan pada standar pelayanan minimal. SPM yang diberikan kepada masyarakat selaras dengan tupoksi dinas yaitu memberikan layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Pelaksanaan diseminasi ini dilandasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/Per/ M.Kominfo /12/ 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika. Diseminasi informasi ini dilaksanakan melalui media massa (majalah, radio, tV), media website, pertunjukan rakyat, media interpersonal (sarasehan, ceramah, diskusi, loka karya) media luar ruang (buletin, leaflet, buklet, spanduk, baliho).
Bidang Komunikasi, Informasi Publik dan Statistik