INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS KESEHATAN
TAHUN 2017 - 2021
IKU
1
Meningkatkanya kualitas pelayanan kesehatan
Persentase Jumlah puskesmas yang terakreditasi
Puskesmas wajib meningkatkan kualitas pelayanan yang ditandai dengan telah terakreditasinya puskesmas. Formula yang digunakan adalah Jumlah Puskesmas yang terakreditasi dibagi jumlah puskesmas yang ada di kali 100%
Seksi Pelayanan Kesehatan
2
Meningkatnya ketersediaan tenaga kesehatan yang profesional, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
Persentase tenaga aparatur yang ditingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan
Sumber Daya Kesehatan perlu meningkatkan kompetensinya sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Formula yang digunakan adalah jumlah SDM yang dilatih mendapatkan peningkatan nilai postest dibagi jumlah SDM yang dilatih dikali 100 %
Seksi Pengembangan Sumber Daya Kesehatan